
Isbat Nikah di Desa Nyalindung Berjalan Lancar, 28 Pasangan Resmi Ditetapkan
Cipatat, 15 November 2025 — Sebanyak 28 pasangan suami istri di Desa Nyalindung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, hari ini mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang diselenggarakan di GOR Desa Nyalindung. Kegiatan ini merupakan upaya bersama Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), serta Pemerintah Desa Nyalindung untuk membantu masyarakat yang sebelumnya menikah secara sah tetapi belum tercatat secara resmi di negara.
Isbat nikah merupakan proses penetapan sahnya perkawinan oleh Pengadilan Agama bagi pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi. Setelah penetapan pengadilan keluar, KUA berperan melakukan pencatatan nikah dan penerbitan buku nikah, sehingga status administrasi kependudukan para peserta menjadi lengkap dan diakui secara hukum negara.
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi ini dihadiri oleh Kepala KUA Cipatat H. Fuad Hasim, perwakilan Pengadilan Agama, perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, serta Kepala Desa Nyalindung Oo Supriatna sebagai tuan rumah. Selain itu, turut hadir para tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Kepala KUA Cipatat, H. Fuad Hasim, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran kegiatan tersebut.
Alhamdulillah pelaksanaan isbat nikah hari ini berjalan dengan lancar. Kegiatan ini tidak dipungut biaya alias gratis untuk masyarakat. Kami berharap melalui isbat nikah ini, penertiban administrasi kependudukan dan pencatatan pernikahan semakin baik, sehingga masyarakat dan negara memiliki data perkawinan yang benar sesuai aturan,” jelasnya (Jumat, 15/11/2025).

Kepala Desa Nyalindung, Oo Supriatna, juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama dan KUA yang telah memfasilitasi masyarakat desa dalam memperoleh legalitas pernikahan.
Kami sangat berterima kasih kepada Pengadilan Agama dan KUA atas pelaksanaan isbat nikah ini. Dokumen administrasi merupakan kebutuhan penting bagi seluruh masyarakat, baik untuk pendidikan, kesehatan, maupun pengurusan kependudukan lainnya,” ujar Oo.
Lebih lanjut, Oo menyambut baik program GAS (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah) yang digulirkan oleh Pengadilan Agama.
Program GAS sangat bermanfaat dan diterima baik oleh masyarakat Nyalindung. Ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya pencatatan nikah,” tambahnya.
Dengan diselenggarakannya isbat nikah terpadu ini, puluhan pasangan kini dapat memperoleh dokumen resmi yang menjadi dasar untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pembuatan Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, dan layanan publik lainnya. Pemerintah desa berharap kegiatan serupa dapat terus berlangsung secara berkala untuk membantu warga yang masih membutuhkan legalitas pernikahan.
Kegiatan ditutup dengan sesi penyerahan berkas administrasi lanjutan dan pendampingan proses pencatatan oleh pihak KUA.
Budi jabrig
Editor bjnews media com
