Fraksi PKB Tekankan Pengawasan Pendapatan Daerah dalam Kegiatan PPPD 2026 Di desa Kertajaya kecamatan padalarang



Bandung Barat – bjnews media com —
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Bunbun Risnandar, S.Ag., M.Si., menekankan pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya pada sektor pendapatan daerah, dalam kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PPPD) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Desa Cipendeuy, Kecamatan Padalarang, Rabu (21/1/2026).

Kegiatan PPPD tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai peran strategis pendapatan daerah dalam mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Bandung Barat. Dalam kesempatan itu, Bunbun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

“Pendapatan daerah merupakan fondasi utama pembangunan. Jika kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak meningkat, maka pembangunan di Kabupaten Bandung Barat dapat berjalan optimal dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Bunbun dalam pemaparannya.
Menurutnya, pengawasan

penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab DPRD, melainkan juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama DPRD dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Bunbun menjelaskan bahwa unsur utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi kepala daerah, perangkat daerah, pemerintah desa, serta DPRD yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia juga menguraikan kewenangan daerah yang mencakup urusan wajib seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan sosial, serta urusan pilihan di antaranya pariwisata, pertanian, dan industri.
“Seluruh urusan pemerintahan tersebut harus dikelola secara transparan dan akuntabel agar pelayanan publik berjalan efektif, tepat sasaran, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa ruang lingkup penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi perencanaan pembangunan melalui RPJMD dan RKPD, pelaksanaan kebijakan, pengelolaan keuangan daerah melalui APBD, pelayanan publik, hingga pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat dan pemerintah pusat.
Dalam konteks pengawasan, Bunbun juga menegaskan pentingnya peran DPRD dan media massa sebagai mitra strategis dalam mengawal kepatuhan terhadap regulasi, ketepatan penggunaan anggaran, serta efektivitas pelayanan publik di daerah.

Kegiatan PPPD Tahun Anggaran 2026 tersebut turut dihadiri oleh unsur BPD, Karang Taruna, RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat, sebagai wujud sinergi antara DPRD, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan info menarik seputar Kabupaten Bandung Barat

X