Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri

INDRAMAYU – Hampir satu dekade perkara dugaan perusakan rumah almarhumah Wastinah di Indramayu menggantung tanpa kepastian. SP3 yang diterbitkan Polres Indramayu bukan hanya menghentikan penyidikan, tetapi juga menghentikan harapan keluarga untuk memperoleh kejelasan hukum. Kini, setelah pengaduan Martono Sufaat ditindaklanjuti oleh Badan Reserse Kriminal Polri, publik patut bertanya: apakah ini sekadar respons administratif, atau momentum koreksi yang sungguh-sungguh?
“Ini langkah positif yang harus diapresiasi, agar bisa menembus kebuntuan SP3 atas kasus pengrusakan rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian serius bagi akuntabilitas Polri”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).
Aceng menjelaskan bahwa dalam negara hukum, penghentian penyidikan (SP3) memang sah apabila unsur pidana tidak terpenuhi atau alat bukti tidak cukup. Namun sah secara prosedural tidak otomatis berarti adil secara substantif. SP3 harus lahir dari proses yang transparan, akuntabel, dan dapat diuji. Jika keluarga pelapor merasa tidak pernah memperoleh penjelasan memadai tentang siapa yang diperiksa, bagaimana alat bukti diuji, dan apa dasar pertimbangan penghentian, maka problemnya bukan hanya pada hasil, melainkan pada proses.
“Langkah pengawasan oleh Mabes Polri melalui Bareskrim adalah peluang untuk membuktikan bahwa mekanisme kontrol internal di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia bukan sekadar formalitas. Jika evaluasi ini dilakukan secara menyeluruh—termasuk membuka kemungkinan gelar perkara ulang—maka kepercayaan publik dapat dipulihkan. Tetapi jika hasilnya hanya berupa penguatan administratif tanpa pembacaan ulang terhadap substansi bukti, maka keadilan kembali tertunda”, tegas Aceng Syamsul Hadie.
Aceng pun menganalisa bahwa kasus ini mengandung dimensi yang lebih luas dari sekadar sengketa pidana. Ia menyentuh prinsip dasar penegakan hukum: equality before the law. Ketika seorang warga harus menunggu hampir sepuluh tahun hanya untuk memperoleh kepastian apakah laporannya ditangani secara serius, itu menunjukkan adanya celah dalam sistem pelayanan hukum. Reformasi birokrasi dan jargon profesionalisme tidak akan berarti apa-apa bila praktik di lapangan masih meninggalkan ruang gelap yang tak terjelaskan.
Lebih jauh, perkara yang berlarut-larut justru memperlemah posisi pembuktian. Waktu yang panjang berpotensi mengaburkan saksi dan mereduksi kualitas barang bukti. Karena itu, jika memang ditemukan kekeliruan atau kekurangan dalam proses awal, Mabes Polri harus berani mengambil langkah korektif secepatnya. Menunda berarti mempersempit peluang keadilan.
“Publik tidak menuntut kriminalisasi tanpa dasar. Publik hanya menuntut kejelasan. Jika benar unsur pidana tidak terpenuhi, jelaskan secara rinci dan terbuka. Jika bukti dianggap tidak cukup, paparkan secara profesional mengapa demikian. Transparansi bukan ancaman bagi institusi; ia justru fondasi legitimasi”, tambahnya.
Kasus pengaduan Martono adalah ujian konkret bagi komitmen Polri terhadap akuntabilitas. Apakah pengawasan internal mampu menembus kemungkinan kekeliruan prosedural? Apakah suara warga di daerah benar-benar didengar hingga ke pusat? Jawaban atas pertanyaan ini akan menjadi indikator sejauh mana penegakan hukum kita berdiri di atas asas keadilan, bukan sekadar kewenangan.
“Jika Mabes Polri serius, maka fakta di balik SP3 dapat diurai secara objektif. Jika tidak, maka publik akan melihatnya sebagai episode lain dari perkara yang hilang dalam labirin birokrasi. Dalam negara hukum, keadilan tidak boleh berhenti pada selembar surat penghentian penyidikan. Keadilan harus hadir dalam proses yang terang, dapat diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan”, pungkasnya.[]
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi
