Aceng Syamsul Hadie: Perjanjian Dagang AS – Indonesia, Stabilitas Tarif atau Menggadaikan Kedaulatan..?!

bjnews media com

JAKARTA – Perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani 19 Februari 2025 dipresentasikan sebagai keberhasilan diplomasi ekonomi. Pemerintah menekankan satu angka: tarif dibatasi di 19 persen, lebih rendah dari ancaman 32 persen. Narasi ini efektif secara komunikasi. Publik menangkap pesan sederhana—ekspor aman, hubungan stabil.

Namun jika benar isi dokumen Agreement on Reciprocal Trade melampaui isu tarif, maka perdebatan publik tidak boleh berhenti pada angka tersebut. Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar akses pasar, melainkan ruang kebijakan nasional dan kedaulatan negara.

“Perjanjian Dagang AS – Indonesia, stabilitas tarif atau menggadaikan kedaulatan?”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

Aceng menegaskan, bahwa dalam rezim perdagangan global di bawah World Trade Organization, tarif Most Favoured Nation (MFN) untuk banyak produk industri rata-rata berada di kisaran 3–5 persen. Artinya, 19 persen bukan preferensi istimewa. Itu tetap tarif tinggi—hanya lebih rendah dari ancaman. Dalam teori negosiasi internasional, situasi seperti ini dikenal sebagai coercive bargaining: satu pihak mengurangi tekanan, pihak lain memberikan konsesi lebih luas agar tekanan tidak meningkat.

“Konsesi itu, jika merujuk pada uraian yang beredar, mencakup komitmen pembelian barang dan jasa Amerika senilai USD 33 miliar—mulai dari kedelai, jagung, gandum, hingga energi dan pesawat terbang. Model ini bukan liberalisasi klasik, melainkan directed purchase commitment. Perdagangan tidak dibiarkan mengalir secara alami melalui mekanisme harga, tetapi diarahkan melalui kuota pembelian”, tambahnya.

Dampaknya perlu dibaca serius. Indonesia memiliki Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012 yang menegaskan prinsip kedaulatan pangan. Jika impor komoditas tertentu telah dikunci dalam komitmen jangka menengah, ruang fleksibilitas kebijakan swasembada menjadi terbatas. Petani domestik harus bersaing dengan produk yang didukung subsidi besar melalui kebijakan pertanian federal Amerika Serikat. Ini bukan sekadar kompetisi pasar, tetapi kompetisi struktur kebijakan.

Aceng pun menyinggung aspek lain yang tidak kalah penting adalah isu digital dan regulasi domestik. Negara-negara seperti Australia dan Canada telah menggunakan instrumen pajak digital dan skema berbagi pendapatan untuk memastikan platform global berkontribusi pada ekosistem media nasional. Jika Indonesia melalui perjanjian ini menutup opsi kebijakan serupa, maka negara melakukan apa yang dalam literatur disebut policy space pre-commitment—mengunci diri dari kemungkinan intervensi di masa depan.

“Lebih jauh lagi, apabila terdapat klausul penyelarasan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga, implikasinya menyentuh politik luar negeri. Sejak Konferensi Asia-Afrika, Indonesia menjadikan bebas aktif sebagai prinsip utama. Penyelarasan kebijakan secara otomatis terhadap keputusan domestik negara lain berpotensi mempersempit diskresi independen dalam menentukan sikap global”, jelas Aceng.

Aceng menggaris bawahi bahwa semua ini membawa kita pada pertanyaan konstitusional. Pasal 11 UUD 1945 mensyaratkan persetujuan DPR untuk perjanjian internasional yang berdampak luas pada kedaulatan dan beban keuangan negara. Jika perjanjian ini menyentuh pangan, energi, digital, dan arah industrialisasi, maka pembahasan terbuka bukan pilihan—melainkan kewajiban demokratis.

Kerja sama dengan Amerika Serikat tentu penting. Indonesia bukan negara yang hidup dalam isolasi. Tetapi kerja sama yang sehat harus menjaga keseimbangan antara akses pasar dan kedaulatan kebijakan.

“Tarif bisa dinegosiasikan ulang, ancaman bisa berubah, namun ruang kebijakan yang terkunci dalam dokumen internasional jauh lebih sulit dipulihkan. Karena itu, sebelum kita merayakan angka 19 persen sebagai kemenangan, publik berhak mengetahui: apa saja yang telah ditukar untuk mencapainya, atau menggadaikan kedaulatan…?!”, pungkasnya.[]

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan info menarik seputar Kabupaten Bandung Barat

X