“Bea Cukai wujudkan Pemerintah bersi dan industri legal yang berdaya saing”


Bea Cukai Jawa Barat Tegaskan Komitmen Transparansi: 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Bandung Barat

Bandung Barat, Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap transparansi dan pemberantasan peredaran rokok ilegal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menggelar kegiatan pemusnahan besar-besaran terhadap 6,8 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai tanpa izin, pada Rabu (29/10/2025).

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Lapangan Parkir Ex Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini menjadi pemusnahan kedua sepanjang tahun 2025, yang menunjukkan konsistensi Bea Cukai dalam melaksanakan fungsi community protector secara tegas, terbuka, dan akuntabel.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi industri hasil tembakau yang legal, sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai kepada publik. Kami ingin memastikan bahwa hasil penindakan terhadap rokok ilegal benar-benar ditindaklanjuti sampai tuntas, agar tidak dapat dimanfaatkan kembali,” ujar Finari dalam keterangan resminya.

Seluruh barang yang dimusnahkan bernilai total Rp10,07 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,15 miliar. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pemusnahan dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Jabar, serta didukung oleh pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.

Proses pemusnahan rokok ilegal dilakukan secara total di PT Mukti Mandiri Lestari, Ciwangi, Purwakarta, menggunakan metode pembakaran dan perusakan fisik, sehingga seluruh barang benar-benar tidak bisa digunakan maupun diperjualbelikan kembali.

Sebelumnya, pada Juli 2025, Bea Cukai Jawa Barat bersama Bea Cukai Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah melakukan pemusnahan 22 juta batang rokok ilegal senilai Rp29,59 miliar. Dengan demikian, sepanjang tahun 2025, total rokok ilegal yang telah dimusnahkan Bea Cukai Jawa Barat mencapai hampir 29 juta batang.

Finari Manan menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata sinergi lintas instansi dalam menciptakan iklim industri hasil tembakau yang sehat dan legal.

Kami berterima kasih kepada seluruh pihak, baik dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat, yang terus bersinergi mendukung pemberantasan rokok ilegal. Kolaborasi ini sangat penting agar industri legal dapat tumbuh dan mendukung ekonomi nasional,” tuturnya.

Selama periode 1 Januari hingga 30 September 2025, Bea Cukai Jawa Barat mencatat 1.875 kasus penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, dengan total 76,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp114,29 miliar berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, terdapat 18 penyidikan pidana cukai, di mana 12 kasus telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sebagai bentuk keseimbangan antara penegakan hukum dan keadilan sosial, Bea Cukai juga menerapkan prinsip “ultimum remedium”, yakni menjadikan sanksi pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum di bidang cukai.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar tanpa langsung menyeret mereka ke ranah pidana, selama pelanggaran masih dapat diselesaikan melalui sanksi administrasi berupa denda.

Kami tetap mengedepankan keadilan dan edukasi dalam penegakan hukum. Namun, bagi pelanggar yang tidak kooperatif atau mengulangi perbuatannya, sanksi pidana akan diterapkan secara tegas,” jelas Finari.

Sepanjang tahun berjalan, tercatat 122 perkara ultimum remedium dengan nilai denda mencapai Rp5,3 miliar. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap aturan cukai, tanpa mematikan potensi ekonomi masyarakat.

Finari menegaskan, tindakan terhadap rokok ilegal memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam Pasal 54 disebutkan:

Setiap orang yang menjual atau menawarkan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana dengan penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda minimal dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Melalui regulasi tersebut, Bea Cukai tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan sosialisasi, kampanye kesadaran publik, dan edukasi kepada pelaku usaha agar lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

Pemusnahan kali ini juga dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara daring (live streaming) sebagai simbol komitmen Bea Cukai terhadap transparansi publik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.

Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat. Dukungan publik sangat penting agar upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan efektif,” pungkas Finari.

Dengan semangat transparansi, kolaborasi, dan keadilan fiskal, Bea Cukai Jawa Barat berkomitmen untuk terus menjaga keberlangsungan industri tembakau yang sehat dan legal, serta mendukung terciptanya ekonomi nasional yang berdaya saing, adil, dan berkelanjutan.

Budi jabrig

Editor bjnews media com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan info menarik seputar Kabupaten Bandung Barat

X