
Sosialisasi Gerakan Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana (GKSTTB) di Desa Sumur Bandung, Wujudkan Keluarga Sehat dan Siaga Bencana
Cipatat, 10 November 2025 – Dalam upaya mewujudkan keluarga yang sehat, mandiri, serta tangguh menghadapi berbagai ancaman bencana, Tim Penggerak PKK Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Gerakan Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana (GKSTTB). Acara ini berlangsung di Aula Desa Sumur Bandung dengan dihadiri berbagai unsur masyarakat dan lembaga pemerintahan setempat.
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program nasional yang digagas oleh Tim Penggerak PKK, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat dalam membangun keluarga sehat secara fisik, mental, sosial, serta siap menghadapi berbagai risiko bencana alam yang mungkin terjadi.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Desa Sumur Bandung yang hadir mewakili Kepala Desa. Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Ketua TP PKK Desa Sumur Bandung, Rindi Nur Indah, perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para kader PKK, perwakilan RW dan RT, serta narasumber dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipatat.
Dalam sambutannya, Ketua TP PKK Desa Sumur Bandung, Rindi Nur Indah, menyampaikan bahwa gerakan GKSTTB tidak hanya berfokus pada kesehatan fisik, tetapi juga menyentuh berbagai aspek kehidupan keluarga, seperti ketahanan sosial, kesehatan lingkungan, serta perencanaan keluarga yang sehat dan berdaya.
Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya membentuk keluarga yang sehat, tangguh, dan mampu beradaptasi terhadap perubahan maupun bencana alam. Salah satu fokus utama kami juga adalah pencegahan stunting melalui pola hidup bersih, sehat, dan gizi seimbang,” ungkap Rindi.

Selain membahas aspek kesehatan dan kesiapsiagaan bencana, kegiatan ini juga diisi dengan penyuluhan mengenai pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat secara hukum. Narasumber dari KUA Kecamatan Cipatat menjelaskan bahwa pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama dan dicatat oleh negara akan memberikan perlindungan hukum bagi kedua mempelai serta anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa setiap pernikahan harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya adanya persetujuan dari kedua calon mempelai, usia minimal sesuai ketentuan perundang-undangan, serta kelengkapan dokumen administratif.
Dokumen pencatatan perkawinan merupakan bukti otentik yang melindungi hak-hak suami, istri, dan anak. Sebaliknya, pernikahan yang tidak dicatat dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum karena tidak adanya dasar legal yang sah,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan keluarga, menciptakan lingkungan yang bersih dan aman, serta memahami peraturan hukum yang berlaku dalam kehidupan berumah tangga. Sinergi antara PKK, pemerintah desa, KUA, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun keluarga yang kuat dan tangguh menghadapi tantangan zaman.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber, yang berlangsung hangat dan penuh antusiasme. Peserta menyampaikan berbagai pertanyaan seputar kesehatan keluarga, perencanaan pernikahan, serta langkah-langkah mitigasi bencana di tingkat rumah tangga.
Kegiatan GKSTTB di Desa Sumur Bandung ini diharapkan menjadi contoh nyata bagi desa-desa lain di wilayah Kecamatan Cipatat dalam membangun kesadaran kolektif menuju keluarga sehat, sejahtera, dan siap menghadapi bencana.
Budi jabrig
Editor bjnews media com
