KPU sosialisasikan PKPU terbaru tentang pergantian Antara Waktu Anggota Legislatif dan DPRD


Bandung barat –bjnews media com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengatur tata cara Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait dasar hukum, alur proses, serta ketentuan perlindungan keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif.

Dalam PKPU terbaru tersebut, KPU menetapkan tiga kondisi utama yang menjadi dasar dilaksanakannya PAW, yakni apabila anggota legislatif meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU juga memaparkan contoh penerapan PAW yang telah dilaksanakan pada periode 2021–2024. Salah satunya adalah pergantian anggota legislatif atas nama Pak Sundaya, yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Bupati, dan digantikan oleh Pak Dardad. Selain itu, PAW juga dilakukan terhadap anggota dari Partai Golkar yang meninggal dunia.

Dalam mekanisme PAW, KPU menerima permohonan pergantian dan diberikan waktu lima hari kerja untuk melakukan verifikasi administrasi dan keabsahan dokumen. Setelah proses verifikasi selesai, usulan pergantian diteruskan kepada pemerintah daerah untuk selanjutnya disampaikan ke pemerintah provinsi. Hal ini dikarenakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota pengganti diterbitkan oleh pemerintah provinsi.
Sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi, KPU juga menyampaikan rencana untuk melibatkan Sekretariat Dewan (Sekwan) serta unsur pemerintah daerah dalam kegiatan literasi dan penanganan teknis terkait proses PAW, guna memastikan kelancaran dan keseragaman pelaksanaan di lapangan.

Salah satu poin krusial dalam PKPU terbaru ini adalah perlindungan kuota keterwakilan perempuan. KPU menegaskan bahwa apabila terdapat calon pengganti dengan perolehan suara yang sama, maka prioritas diberikan kepada calon perempuan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga dan memperkuat keterwakilan perempuan sebagaimana amanat regulasi pemilu.
Secara keseluruhan, PKPU terbaru ini memuat tiga garis besar substansi utama, yakni penegasan syarat PAW, penyederhanaan alur proses, serta penguatan prinsip keadilan dan keterwakilan gender. KPU berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman yang jelas dan efektif dalam pelaksanaan pergantian antar waktu anggota legislatif dan DPRD ke depan.

Budi jabrig

Editor bjnews media com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan info menarik seputar Kabupaten Bandung Barat

X