
BANDUNG BARAT – Angin segar berhembus bagi industri pers di awal tahun 2026. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlindungan jurnalis dari jerat pidana langsung, mendapat apresiasi luar biasa dari daerah.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC ASWIN) Kabupaten Bandung Barat, Budiana, atau yang akrab disapa Budi Jabrig, menyebut putusan ini sebagai fondasi terkuat demokrasi tahun ini.
Dalam pernyataan resminya, Budi Jabrig menekankan bahwa putusan MK tersebut adalah bentuk pemulihan marwah Pasal 8 UU Pers. Menurutnya, selama ini jurnalis kerap dibayangi ketakutan saat melakukan kontrol sosial karena celah pidana yang mudah disalahgunakan.
”Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi kemenangan demokrasi. Dengan putusan ini, tidak ada lagi ruang untuk mengkriminalisasi jurnalis yang bekerja sesuai koridor. Negara akhirnya memberikan kepastian hukum bahwa sengketa karya jurnalistik wajib diselesaikan di Dewan Pers, bukan di ruang penyidik kepolisian secara langsung,” ujar Budi di sekretariat Aswin kbb Selasa (20/1/2026).
ASWIN KBB menilai MK telah bertindak progresif dengan mempertegas posisi UU Nomor 40 Tahun 1999 sebagai lex specialis (hukum yang bersifat khusus). Artinya, KUHP tidak boleh lagi dijadikan “senjata utama” untuk membungkam kritik pers.
Beberapa poin krusial yang disoroti oleh ASWIN KBB terkait putusan ini antara lain:
Mekanisme Bertingkat: Sanksi pidana atau perdata kini sah menjadi jalur terakhir (ultimum remedium).
Prioritas Dewan Pers: Perselisihan harus menempuh jalur Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Kode Etik terlebih dahulu.
Revisi SOP Penegak Hukum: Kepolisian didorong untuk segera memperbarui prosedur penanganan laporan yang melibatkan produk jurnalistik.
Meski mendapatkan perlindungan hukum yang semakin kokoh, Budi Jabrig mengingatkan seluruh anggotanya di Kabupaten Bandung Barat untuk tidak jemawa. Ia menekankan bahwa perlindungan ini hadir bagi mereka yang bekerja secara profesional.
”Kebebasan ini adalah amanah. Saya menghimbau rekan-rekan jurnalis, khususnya di KBB, untuk semakin memperketat akurasi data dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Jangan sampai perlindungan ini justru dijadikan celah untuk bekerja serampangan,” tegasnya.
Komitmen Kawal Implementasi
Menutup keterangannya, DPC ASWIN menyatakan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan MK ini di tingkat lokal hingga nasional. Harapannya, sinergi antara pers dan penegak hukum di Kabupaten Bandung Barat dapat berjalan lebih harmonis demi terciptanya informasi yang sehat bagi masyarakat.***
Editor bjnews media com
