Fraksi PKB Tekankan Pengawasan Pendapatan Daerah dalam Kegiatan PPPD 2026 Di desa Cipeundey kecamatan padalarang



Bandung Barat– 21/1/2026 – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Fraksi PKB, H. Bunbun Risnandar, S.Ag., M.Si., menekankan pentingnya pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PPPD), khususnya pada sektor pendapatan daerah, saat melaksanakan kegiatan PPPD Tahun Anggaran 2026 di Desa Cipendeuy, Kecamatan Padalarang, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sebagai upaya mendukung keberlanjutan pembangunan daerah. Bunbun menegaskan bahwa pendapatan daerah merupakan fondasi utama keberhasilan pembangunan di Kabupaten Bandung Barat.

“Saya hari ini melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar melaksanakan kewajibannya dan taat pajak. Jika pendapatan daerah meningkat, maka pembangunan daerah akan tercapai dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Bunbun dalam pemaparannya.
Menurutnya, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya menjadi tugas DPRD semata, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan proses pengaturan dan pengurusan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah bersama DPRD.

Bunbun menjelaskan, unsur utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi kepala daerah, perangkat daerah, pemerintah desa, serta DPRD yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia juga menguraikan bahwa kewenangan daerah mencakup urusan wajib, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan sosial, serta urusan pilihan di antaranya pariwisata, pertanian, dan industri.
“Seluruh urusan tersebut harus dikelola secara transparan dan akuntabel agar pelayanan publik berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bunbun memaparkan ruang lingkup penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi perencanaan pembangunan (RPJMD dan RKPD), pelaksanaan kebijakan, pengelolaan keuangan daerah melalui APBD, pelayanan publik, pembangunan daerah, pembinaan dan pengawasan, hingga pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemerintah pusat.

Contoh konkretnya bisa dilihat dari penyusunan dan pelaksanaan APBD, pelayanan kesehatan di puskesmas, pembangunan jalan kabupaten, bantuan sosial daerah, penataan ASN dan OPD, serta pengambilan kebijakan daerah melalui peraturan daerah,” jelasnya.
Dalam konteks pengawasan, Bunbun juga menegaskan pentingnya peran DPRD dan media dalam mengawasi kepatuhan terhadap regulasi, ketepatan sasaran penggunaan anggaran, serta efektivitas pelayanan publik agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Cipendeuy, Asep Suhendar, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan PPPD tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pendapatan pajak

Desa Cipendeuy pada tahun 2025 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2024, sehingga sosialisasi dan pengawasan dari DPRD dinilai sangat membantu pemerintah desa.
“Kami dari pemerintah desa mengucapkan terima kasih atas kegiatan pengawasan ini. Dengan adanya PPPD Tahun Anggaran 2026 oleh Anggota DPRD H. Bunbun Risnandar Komisi II Dapil I, pemerintah desa merasa terbantu,” ujar Asep.
Kegiatan PPPD tersebut dihadiri oleh unsur BPD, Karang Taruna, RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.

Budi jabrig

Editor bjnews media com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan info menarik seputar Kabupaten Bandung Barat

X