Dapur SPPG kp. Cihampelas Bojongkoneng Berkomitmen Memberikan Pelayanan terbaik kepada Masyarakat dengan menyediakan Bahan baku berkualitas, tepat sasaran, tepat anggaran dan tepat waktu

Managemen Dapur SPPG Kp. Cihampelas memberikan Penjelasan dimana pihak management menanggapi isu-isu yang beredar yaitu :
- Terkait Anggaran Bahan Makanan dapat dibagi menjadi 2 Kategori, kategori pertama untuk anak usia dibawah 9 tahun meliputi Balita, PAUD, TK dan SD / MI Kelas 1 s/d kelas 3 dengan nilai Rp 8.000,- / Porsi. Kategori kedua untuk dewasa usia diatas 9 tahun meliputi SD/ MI kelas 4 s/d kelas 6, SMP / MTs, SMA/SMK/MA, Bumil dan Ibu Menyusui dengan nilai Rp 10.000,- / Porsi. Adapun harga komoditi yang digunakan adalah Harga Pasar yang berada diwilayah sekitar dengan memberdayakan UMKM yang ada.
- Terkait sistem Pembuangan Limbah SPPG Kp. Cihampelas Bojongkoneng sudah menerapkan SOP pengelolaan limbah dimana bukti penerapan SOP tersebut diterbitkan dokumen SLHS dari Dinas terkait. Adapun IPAL yang digunakan berupa 3 Chamber pendam yang berfungsi untuk memisahkan kotoran padat, mengurangi kadar polutan dan menghilangkan bau. Adapun bambu bulat panjang bukan saluran pembuangan. Bambu tersebut hanya hiasan untuk memperindah estetika. Dan secara logikapun tidak mungkin batang bambu dapat digunakan sebagai saluran pembuangan.
Management Dapur SPPG Kp. Cihampelas Bojongkoneng sangat Mengapresiasi apabila ada saran, masukan ataupun Kritik membangun untuk kemajuan dan meningkatkan pelayanan Program MBG kepada masyarakat. Pihak Dapur SPPG Kp. Cihampelas Bojongkoneng meminta maaf apabila ada penerima manfaat yang belum dapat terlayani secara Maksimal dikarenakan anggaran dari Pemerintah yang terbatas untuk bahan makanan. Dan Dapur SPPG Bojongkoneng berkomitmen untuk memberikan Pelayanan Terbaik kepada para penerima manfaat sebagaimana yang diamanatkan oleh Pemerintah.
Diharapkan apabila ada pihak Sekolah/ penerima manfaat ataupun pihak-pihak lain yang memerlukan informasi maupun kritik dan saran terkait Pelayanan MBG di Dapur SPPG Kp. Cihampelas Bojongkoneng dapat langsung berkomunikasi dengan management dengan datang langsung ke Dapur SPPG Kp. Cihampelas Bojongkoneng untuk menghindari informasi yang salah ataupun tidak benar.
Kita Harus berhati-hati dengan berita bohong atau Hoax
Sebagaimana tertuang dalam kode etik jurnalis :
Hak Jawab & Koreksi: Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional
Berita Faktual: Tidak menyiarkan berita bohong dan fitnah
Independen, Akurat, Berimbang, & Tidak Beritikad Buruk: Menghasilkan berita objektif, berimbang (memberi kesempatan setara), dan tidak berniat merugikan pihak lain

Pihak Management Berharap kedepannya apabila ada pihak-pihak yang memerlukan informasi ataupun kritik dan saran dapat langsung berkunjung ke Dapur SPPG Kp. Cihampelas Bojongkoneng dan tidak menyebarkan informasi-informasi yang sekiranya kurang tepat ataupun tidak benar karena secara aturan hukum apabila ada penyebaran informasi tidak benar/ berita Hoax akan ada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 jo. Pasal 45A UU 1/2024 sebagai perubahan kedua UU ITE
“Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar”
Kami Management Berharap Mari Bersama-sama Kita Dukung dan Sukseskan Program MBG untuk mencapai Indonesia EMAS 2045
BERSAMA INDONESIA MAJU MENUJU INDONESIA EMAS 2045
Editor bjnews media com
