Curi HP dan Tablet Marbot Masjid, Pria di Medan Ditangkap Polisi
Seorang pria bernama Charles Pasaribu (54) diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Area karena diduga mencuri handphone dan tablet milik marbot Masjid Amanah di Jalan Bromo, Tegal Sari, Medan Denai.
Korban, M Habib Alhabsyi (21), diketahui meninggalkan kedua barang tersebut di dalam masjid untuk diisi daya sebelum pergi ke kamar mandi. Namun saat kembali, barang miliknya sudah tidak berada di tempat.
Kapolsek Medan Area, M Ainul Yaqin, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah polisi menelusuri rekaman CCTV. Penangkapan dilakukan di Musala Ar Rohman Pajak Sambas, Jalan Samarinda, Medan Kota, pada kamis (10/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggadaikan handphone dan tablet hasil curian tersebut kepada seseorang di kawasan Medan Denai. Uang dari hasil gadai itu kemudian digunakan untuk membeli sabu serta berjudi.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(fujiani wakabiro )








