Gerebek Sarang Narkoba di Tanjungbalai, Satu Pengguna Diamankan, Gubuk Liar Dibongkar
Aparat gabungan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Sabtu (25/4/2026) sore. Operasi ini melibatkan Direktorat Narkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, BNNK Tanjungbalai, serta dukungan Satpol PP.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah, sebelum tim bergerak menuju dua titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas narkoba di kawasan tersebut.
Di lokasi pertama, Jalan Garuda Lingkungan 3, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA alias Tuah (26). Meski tidak ditemukan barang bukti di tubuhnya, hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika. Dari penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,28 gram, timbangan elektrik, alat hisap (bong), puluhan plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.
Sementara di lokasi kedua, Jalan Garuda Lingkungan 2, petugas tidak menemukan pelaku. Namun ditemukan sejumlah barang bukti seperti tiga alat hisap sabu, satu timbangan elektrik, dan wadah plastik klip kosong yang mengindikasikan lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Sebagai langkah tegas, petugas bersama warga setempat langsung membongkar gubuk-gubuk liar yang diduga menjadi sarang aktivitas ilegal tersebut. Tindakan ini dilakukan guna mencegah lokasi kembali dimanfaatkan sebagai tempat peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mempersempit ruang gerak pelaku narkoba di wilayah Tanjungbalai. Kegiatan dalam rangka P4GN ini berlangsung aman dan kondusif, serta akan terus ditingkatkan demi melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
(ibnu Agusmar)








