18 Posisi ASN Pemkot Medan Tidak Diizinkan WFH, Ini Daftarnya
Pemerintah Kota Medan resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) mulai 10 April 2026. Meski demikian, tidak seluruh aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan bekerja dari rumah karena sejumlah posisi tetap harus menjalankan tugas secara langsung di kantor atau lapangan.
Wali Kota Medan, Rico Waas, menyampaikan bahwa kebijakan ini hanya berlaku satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat. Ia menegaskan layanan publik tetap berjalan normal karena beberapa sektor vital tetap bekerja dari kantor (WFO).
Adapun sejumlah jabatan dan instansi yang tidak diperkenankan menjalankan WFH antara lain pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat dan lurah, serta ASN yang bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP, dan Dinas Pemadam Kebakaran.
Selain itu, ASN di Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta tenaga kesehatan di RSUD dr. Pirngadi dan RSUD H. Bachtiar Djafar juga tetap diwajibkan bekerja di tempat.
Tenaga kesehatan di puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, serta instalasi farmasi juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH. Begitu pula ASN di sektor pendidikan seperti PAUD, TK, SD, dan SMP.
Daftar lainnya mencakup ASN di Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Mall Pelayanan Publik, kecamatan dan kelurahan, serta UPT Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi.
Selain itu, pegawai yang bertugas sebagai ajudan, sopir, petugas kebersihan, petugas loket pelayanan, dan petugas keamanan juga tetap bekerja secara langsung.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal meskipun sebagian ASN menjalankan sistem kerja dari rumah.
(ibnuagusmar)







