Operasi Gabungan Samsat KBB di Padalarang: Dorong Kepatuhan Pajak, Permudah Layanan bagi Wajib Pajak
PADALARANG – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (Samsat) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Pajak di kawasan strategis Simpang Tol Padalarang, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memberikan kemudahan layanan langsung kepada masyarakat. Operasi tersebut melibatkan sinergi lintas instansi, mulai dari Satlantas Kepolisian, Jasa Raharja, Bank BJB, hingga jajaran Samsat KBB.
Fokus Edukasi dan Pelayanan, Bukan Penindakan
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah KBB, Dayli, menegaskan bahwa operasi ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan lebih kepada edukasi dan pelayanan.
“Tujuan utama kami adalah meningkatkan kesadaran masyarakat. Kami juga menghadirkan kemudahan, di mana wajib pajak dapat langsung membayar tunggakan di lokasi melalui layanan mobil Samsat keliling,” jelasnya.
Pendekatan yang dilakukan pun bersifat selektif. Petugas hanya menghentikan kendaraan yang terindikasi menunggak pajak berdasarkan data sistem, sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas secara keseluruhan.
Kanit Turjawali, IPTU Adyas, menambahkan bahwa pengendara yang terjaring akan diarahkan ke tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Bagi yang langsung bersedia membayar, kami fasilitasi di tempat. Sedangkan yang belum mampu melunasi, diminta membuat surat pernyataan kesanggupan bayar. Untuk sementara, dokumen SKKP akan ditahan oleh pihak Bapenda,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tilang hanya diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas berat yang kasat mata, seperti tidak memiliki SIM atau STNK yang sudah tidak berlaku.
Hasil Hari Pertama: Puluhan Kendaraan Terjaring
Dalam pelaksanaan hari pertama yang berlangsung selama dua jam, yakni pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, tercatat sebanyak 51 kendaraan terjaring operasi. Dari jumlah tersebut, beberapa wajib pajak langsung memenuhi kewajibannya di lokasi, dengan rincian:
Kendaraan roda empat: 14 unit
Kendaraan roda dua: 1 unit
Capaian ini menunjukkan respons positif masyarakat terhadap kemudahan layanan yang diberikan.
Inovasi Layanan: Lebih Mudah dan Fleksibel
Dayli juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah terus berinovasi dalam mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan. Salah satu kebijakan terbaru adalah tidak lagi mewajibkan KTP asli pemilik pertama untuk pembayaran pajak tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum balik nama.
Namun demikian, untuk pembayaran pajak lima tahunan atau pergantian pelat nomor, masyarakat tetap diwajibkan datang ke kantor Samsat induk karena adanya proses cek fisik kendaraan.
“Kami memahami berbagai kendala di lapangan. Oleh karena itu, masyarakat jangan ragu datang ke kantor Samsat untuk mencari solusi bersama,” tambahnya.
Agenda Rutin dan Berkelanjutan
Operasi gabungan ini direncanakan menjadi agenda rutin bulanan sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Untuk tahap awal, kegiatan berlangsung selama tiga hari:
Selasa & Rabu: Simpang Tol Padalarang
Kamis: Kantor Samsat KBB
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu, tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
Langkah proaktif yang dilakukan Samsat KBB ini menjadi contoh bagaimana pelayanan publik dapat berjalan beriringan dengan penegakan aturan—humanis, solutif, dan tetap tegas.
Budi jabrig










