Diduga Potong BLT, Kepling di Harjosari II Direkomendasikan Dipecat oleh DPRD Kota Medan
Komisi I DPRD Kota Medan merekomendasikan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling I) Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, setelah diduga melakukan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra.
pada hari Jumat 10/04/2026
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), anggota dewan Robi Barus menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius dan berpotensi masuk ke ranah pidana. Ia menilai sanksi administratif seperti teguran tidak cukup, dan kasus ini perlu diproses secara hukum.
Selain itu, DPRD juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam pendataan penerima bantuan. Disebutkan terdapat 17 nama tambahan warga yang semestinya menerima bantuan namun tidak mendapatkan undangan.
Pihak kecamatan melalui Camat Medan Amplas turut mendorong masyarakat untuk membuat laporan resmi ke kepolisian agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Salah seorang warga, Saidah Lubis, mengaku hanya menerima bantuan sebesar Rp500 ribu, padahal informasi yang diterimanya menyebut nominal seharusnya Rp900 ribu.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepling I setempat, Namirah Nasution, menyatakan bahwa data penerima bantuan mengacu pada informasi dari kantor pos. Ia juga mengaku terdapat kendala dalam proses verifikasi, termasuk munculnya nama-nama yang tidak diajukan namun tercatat sebagai penerima bantuan.
Kasus ini kini menjadi perhatian dan akan didalami lebih lanjut untuk memastikan kebenaran serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.
(ibnuagusmar)








