kasus persetubuhan anak 9 tahun di Oku Selatan terungkap polres oku selatan pada Rabu 22/04/2026
oku Selatan
Satreskrim Polres OKU Selatan kembali mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kali ini korban masih 9 tahun, seorang pelajar di Kecamatan Banding Agung. Tersangka MB ditangkap setelah dilaporkan menyetubuhi korban di rumahnya sendiri.
Kasus ini dibeberkan dalam press release di Aula Sertu Pol Anumerta Hadinata, Rabu (22/4/2026). Hadir Waka Polres OKUS Kompol Hendro Suwarno, S.H., Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, dan Kasi Humas AKP Amir Hamzah
Peristiwa terjadi Minggu, 19 April 2025, sekitar pukul 15.12 WIB di rumah tersangka MB, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Banding Agung.
Saat itu korban tengah tidur di ruang tamu bersama nenek dan saksi bernama Mutia. Tersangka menyuruh korban pindah ke kamar dengan alasan agar lebih nyaman.
Begitu korban masuk kamar, MB keluar ke dapur. Ia kembali membawa piring berisi minyak sayur, lalu mematikan lampu dan menutup pintu kamar rapat-rapat.
“Tersangka membuka celananya, mengoleskan minyak sayur ke alat kelaminnya, lalu membuka celana korban dan melakukan persetubuhan,” terang Kompol Hendro Suwarno.
Dalam kondisi takut, korban diancam agar tidak melapor ke nenek maupun saksi. Selama kurang lebih 3 menit, tersangka melakukan persetubuhan disertai meremas payudara korban. Usai kejadian, MB membersihkan diri dan menyuruh korban memakai pakaian kembali.
Keesokan paginya, Senin 20 April 2025 pukul 06.00 WIB, MB memberikan uang Rp5.000 kepada korban. Uang itu disertai ancaman agar korban bungkam. Korban kemudian pulang diantar saksi Mutia.
Polres OKUS menerima laporan pada 20 April 2026 dengan nomor LP/B/81/IV/2026/SPKT. Tim Unit PPA langsung bergerak dan mengamankan MB beserta barang bukti.
Barang bukti yang disita:
1. 1 helai kaos lengan panjang kombinasi kuning, ungu, hijau, merah muda, pink fanta, bergambar balerina capuchina.
2. 1 helai celana panjang motif kotak-kotak coklat kombinasi hitam dan putih.
MB dijerat Pasal 473 ayat (9) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman penjara 3 sampai 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
“Ini bukti komitmen kami memberantas kekerasan terhadap anak. Tidak ada toleransi,” tegas Kompol Hendro.
Ia mengimbau masyarakat aktif melapor jika melihat kekerasan terhadap anak dan perempuan. “Jangan takut. Identitas pelapor kami lindungi. Pelaku akan diproses tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Polres OKUS memastikan Unit PPA akan terus diperkuat demi keamanan anak-anak di OKU Selatan. “Kami berjuang memberikan rasa keadilan dan rasa aman bagi anak-anak kita,” pungkas Hendro.
(Romy Batara 94)










