Kriminalisasi Opini dan Distorsi Konsep Makar: Ujian Serius bagi Demokrasi Konstitusional Indonesia.
Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH)
Polemik pelabelan “makar” terhadap pernyataan Saiful Mujani terkait kritik terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar perdebatan terminologis, melainkan ujian mendasar bagi integritas negara hukum dan demokrasi konstitusional Indonesia. Persoalan ini menuntut analisis yang tidak hanya normatif, tetapi juga kritis terhadap praktik kekuasaan.
Dalam kerangka hukum pidana Indonesia, konsep makar sebagaimana diatur dalam Pasal 104–129 KUHP (dan diperbarui dalam KUHP baru) secara doktrinal mensyaratkan adanya actus reus (perbuatan nyata) dan mens rea (niat jahat) yang terarah pada upaya menggulingkan pemerintahan yang sah secara inkonstitusional. Makar bukanlah delik opini. Ia adalah delik tindakan yang konkret, terukur, dan berorientasi pada hasil berupa destabilisasi negara melalui cara-cara non-konstitusional.
Penegasan ini sejalan dengan pandangan Mahfud MD yang menyatakan bahwa ekspresi verbal, tanpa diikuti langkah operasional, tidak dapat dikualifikasikan sebagai makar. Dengan demikian, upaya memperluas tafsir makar hingga mencakup pernyataan dalam forum diskusi merupakan bentuk overcriminalization yang bertentangan dengan asas legalitas (nullum crimen sine lege certa).
Lebih jauh, pendekatan semacam ini berpotensi melanggar jaminan konstitusional atas kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Hak ini diperkuat oleh Pasal 28F yang menjamin kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi. Dalam perspektif hukum internasional, Indonesia sebagai negara pihak International Covenant on Civil and Political Rights juga terikat pada Pasal 19 yang melindungi kebebasan berekspresi, termasuk ekspresi yang bersifat kritis terhadap pemerintah.
Memang, Pasal 28J UUD 1945 membuka ruang pembatasan hak asasi manusia. Namun, pembatasan tersebut harus memenuhi prinsip legitimate aim, necessity, dan proportionality. Pelabelan makar terhadap opini yang tidak disertai ancaman nyata terhadap keamanan negara jelas gagal memenuhi uji proporsionalitas. Ini bukan pembatasan yang sah, melainkan indikasi penyalahgunaan hukum untuk meredam dissent.
Kritik yang disampaikan dalam ruang publik, sebagaimana juga disoroti oleh Ray Rangkuti, merupakan elemen esensial dalam sistem demokrasi. Dalam teori demokrasi deliberatif, ruang diskursus publik harus dijaga dari intervensi koersif negara. Ketika negara mulai mengkonstruksi kritik sebagai ancaman, maka yang terjadi adalah transformasi dari constitutional democracy menuju executive-heavy regime yang intoleran terhadap oposisi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, penggunaan istilah makar secara longgar menciptakan chilling effect yang sistemik. Akademisi, analis, dan masyarakat sipil akan mengalami self-censorship, bukan karena tidak memiliki pandangan kritis, tetapi karena takut terhadap kriminalisasi. Dalam jangka panjang, kondisi ini akan menggerus kualitas demokrasi dan mereduksi partisipasi publik menjadi sekadar formalitas tanpa substansi.
Dengan demikian, penting ditegaskan bahwa tidak setiap seruan perubahan politik, bahkan yang bernada keras sekalipun, dapat dikategorikan sebagai makar. Selama tidak terdapat elemen kekerasan, paksaan, atau rencana konkret untuk menggulingkan kekuasaan di luar mekanisme konstitusional, maka pernyataan tersebut tetap berada dalam koridor kebebasan berekspresi.
Negara hukum yang sehat bukanlah negara yang membungkam kritik, melainkan yang mampu membedakan secara tegas antara ancaman nyata dan ekspresi demokratis. Ketika garis ini mulai kabur, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan individu, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri.[]**
**) Penulis,
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).









