Pendaftaran Nikah di KUA Cikalong Wetan Meningkat, Capai 67 Pasangan Calon Pengantin Selama Mei 2026
Cikalong Wetan — Tingkat pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikalong Wetan mengalami peningkatan signifikan selama bulan Mei 2026. Meningkatnya jumlah pasangan calon pengantin menunjukkan tingginya antusias masyarakat dalam melaksanakan pernikahan secara resmi dan sesuai aturan agama maupun negara.
Pada Senin, 25 Mei 2026, saat ditemui awak media, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikalong Wetan, H. Ruhyan Saleh, menyampaikan bahwa jumlah pendaftar pernikahan pada bulan Mei tahun ini mencapai sekitar 67 pasangan calon pengantin.
Menurutnya, angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya yang rata-rata hanya berkisar antara 40 hingga 50 pasangan calon pengantin setiap bulannya.
“Alhamdulillah, pada bulan Mei ini terdapat peningkatan jumlah pasangan yang mendaftarkan pernikahan di KUA Cikalong Wetan. Saat ini tercatat sekitar 67 pasangan calon pengantin yang sudah mendaftar untuk melaksanakan akad nikah,” ujar H. Ruhyan Saleh S.Ag., M.M.
Ia menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah pendaftar menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan pernikahan sesuai ketentuan hukum dan administrasi negara. Selain itu, masyarakat kini mulai memahami pentingnya pencatatan nikah secara resmi demi kepastian hukum bagi pasangan maupun keluarga di masa mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Cikalong Wetan juga memberikan pesan dan imbauan kepada seluruh calon pengantin agar tidak hanya mempersiapkan dokumen administrasi semata, tetapi juga kesiapan mental, lahir, dan batin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
“Pernikahan bukan hanya sekadar mempersiapkan persyaratan dokumen saja, tetapi harus dipersiapkan juga mental lahir dan batin. Karena kehidupan rumah tangga membutuhkan kesiapan, tanggung jawab, serta komitmen bersama,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat yang telah mendaftarkan pernikahan agar segera mengikuti prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KUA, termasuk mengikuti program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.
Menurutnya, bimbingan perkawinan sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada pasangan mengenai kehidupan rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri, hingga pentingnya membangun keluarga harmonis dan sejahtera.
“Kami mengimbau kepada seluruh calon pengantin yang sudah mendaftar agar segera mengikuti bimbingan sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, usia calon pengantin juga harus sudah memenuhi ketentuan undang-undang, yaitu minimal 19 tahun,” jelasnya.
Pihak KUA berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pernikahan yang dipersiapkan secara matang, baik dari sisi administrasi maupun kesiapan pribadi, sehingga dapat mengurangi risiko permasalahan rumah tangga di kemudian hari.
Selain membahas peningkatan pendaftaran nikah, H. Ruhyan Saleh juga menyinggung terkait pelaksanaan ibadah qurban di lingkungan KUA Cikalong Wetan menjelang Hari Raya Iduladha.
Ia menyampaikan bahwa saat ini pihak KUA belum memiliki dana simpanan khusus dari para karyawan untuk melaksanakan qurban secara internal. Namun demikian, pihaknya berharap ke depan dapat melaksanakan kegiatan qurban bersama.
“Untuk saat ini kami belum memiliki dana simpanan karyawan untuk pelaksanaan qurban. Mudah-mudahan tahun depan kita bisa melaksanakan qurban bersama,” ungkapnya.
Meski demikian, menurutnya masyarakat sekitar biasanya mempercayakan pelaksanaan pemotongan hewan qurban kepada DKM Arroudhoh Mesjid Besar Cikalong Wetan yang selama ini aktif melayani masyarakat dalam kegiatan keagamaan.
“Kebanyakan warga sekitar menitipkan pemotongan hewan qurbannya ke DKM Arroudhoh Mesjid Besar Cikalong Wetan,” tambahnya.
Peningkatan jumlah pasangan yang mendaftarkan pernikahan di KUA Cikalong Wetan menjadi gambaran bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas pernikahan semakin baik. Di sisi lain, KUA terus berupaya memberikan pelayanan maksimal serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membangun keluarga yang harmonis, sehat, dan berkualitas.
Dengan adanya pembinaan dan bimbingan bagi calon pengantin, diharapkan setiap pasangan yang menikah tidak hanya siap secara administrasi, tetapi juga mampu membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah demi terciptanya keluarga yang kokoh dan sejahtera di tengah masyarakat.
Budi jabrig














