Residivis Ditangkap di Kotapinang, Sabu Disembunyikan dalam Kotak HP
Seorang pria berinisial MSP alias Eman (37), yang merupakan residivis kasus narkotika, kembali diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Tersangka ditangkap pada kamis (9/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Kampung Baru III. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan total berat 3,11 gram, terdiri dari dua paket ukuran sedang dan enam paket kecil.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak handphone. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Realme yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di belakang sebuah rumah kosong. Menindaklanjuti informasi itu, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menangkap tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kotak handphone berisi sabu. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial SWD yang kini masih dalam penyelidikan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
(fuzi wakabiro)










