
BANDUNG BARAT, 15 Juli 2026 – bjneswmedia.com--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat, Selasa (14/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus menandai selesainya proses pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 antara lembaga legislatif dan eksekutif sebelum memasuki tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, M. Mahdi, serta dihadiri Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, Wakil Bupati Asep Ismail, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan pembukaan, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat M. Mahdi menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi ketentuan kuorum sesuai peraturan perundang-undangan sehingga seluruh agenda dapat dilaksanakan secara sah.
"Rapat paripurna telah memenuhi kuorum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Mahdi saat membuka sidang.
Mahdi menjelaskan bahwa agenda rapat meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, penetapan keputusan DPRD, penyampaian sambutan Bupati Bandung Barat, hingga penutupan rapat.
Menurutnya, pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama komisi-komisi DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan APBD sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Usai penyampaian laporan Badan Anggaran, Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung Barat, Ricky Riyadi, membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Bandung Barat tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa DPRD Kabupaten Bandung Barat menyetujui Raperda tersebut untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat guna dilakukan evaluasi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama agar disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ricky saat membacakan keputusan DPRD.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat komisi, Badan Anggaran, hingga rapat paripurna sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di DPRD.
Persetujuan tersebut sekaligus mencerminkan selesainya seluruh tahapan pembahasan yang berlangsung secara normatif sesuai mekanisme penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan Raperda berlangsung.
Menurut Jeje, pembahasan yang berjalan secara konstruktif menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik serta memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Persetujuan bersama yang kita capai pada hari ini merupakan wujud sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan, sekaligus bentuk tanggung jawab kita untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan,
Peliput Budi
Editor Emi Dewi
















