
BANDUNG – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung resmi menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar.
Tersangka berinisial S ditahan pada Senin, 13 Juli 2026, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik. Selanjutnya, yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Kota Bandung, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Solehudin diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, sekaligus Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat yang beralamat di Kampung Cilame, Desa Cinta Asih, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika Yayasan Anwarurohman Bandung Barat memperoleh dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp1,5 miliar pada Tahun Anggaran 2024.
Dalam proposal pengajuan hibah tersebut, dana direncanakan digunakan untuk membeli lahan seluas sekitar 4.200 meter persegi serta membangun tembok penahan tanah sebagai bagian dari pengembangan sarana pendidikan yayasan.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan bahwa proses pengajuan hibah tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen yang diduga telah dimanipulasi.
Penyidik menemukan adanya penggunaan profil lembaga, dokumentasi kantor, gedung sekolah, data tenaga pengajar hingga data peserta didik yang diduga bukan milik Yayasan Anwarurohman Bandung Barat, melainkan milik Yayasan Anwarurohman yang berbeda. Seluruh dokumen tersebut diduga digunakan tanpa izin maupun sepengetahuan pihak yayasan yang bersangkutan.
"Dokumen-dokumen tersebut dipergunakan agar seolah-olah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat telah memiliki kegiatan belajar mengajar dan memenuhi persyaratan sebagai penerima dana hibah," ujar Wawan dalam keterangannya.
Selain dugaan pemalsuan dokumen, penyidik juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan.
Dari total lahan seluas 4.200 meter persegi yang diajukan dalam proposal hibah, sekitar 1.600 meter persegi diketahui telah lebih dahulu dibeli oleh Solehudin pada tahun 2021 menggunakan dana pribadi. Namun lahan tersebut diduga kembali dimasukkan dalam pengadaan yang dibiayai menggunakan dana hibah tahun 2024 sehingga menimbulkan dugaan pembayaran ganda.
Temuan lain yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi adalah ketika Tim Bina Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan proses verifikasi lapangan sebelum pencairan dana hibah.
Menurut penyidik, tersangka diduga sengaja mengarahkan tim verifikasi menuju lokasi yayasan yang berbeda agar seolah-olah yayasan telah memiliki fasilitas pendidikan yang layak.
Padahal berdasarkan hasil penyidikan, Yayasan Anwarurohman Bandung Barat diketahui belum memiliki kantor tetap, gedung sekolah, tenaga pendidik maupun peserta didik sebagaimana tercantum dalam proposal pengajuan hibah.
Tidak hanya itu, dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, tersangka juga diduga kembali menggunakan berbagai data milik Yayasan Anwarurohman tanpa persetujuan dari pihak yayasan.
Laporan pertanggungjawaban tersebut kemudian dijadikan dasar seolah-olah seluruh kegiatan yang direncanakan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil audit dan perhitungan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dugaan penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan dana hibah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar, atau sama dengan nilai hibah yang telah dicairkan.
Atas perbuatannya, Solehudin ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru,
Team redaksi


















