
Bandung Barat, 13 Juni 2026 – Pemerintah Desa (Pemdes) Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemilik rumah kos dan kontrakan, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap pendatang yang akan menyewa tempat tinggal di wilayah Desa Cimareme.
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Barat yang mengajak seluruh pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperkuat kewaspadaan lingkungan menyusul mencuatnya kasus dugaan penyekapan yang menjadi perhatian publik. Melalui langkah preventif ini, Pemdes Cimareme berharap keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga serta potensi tindak kriminal dapat dicegah sejak dini.
Kepala Desa Cimareme, H. Cecep Sudrajat, didampingi unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas, menyampaikan bahwa seluruh pemilik rumah kos maupun kontrakan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Menurutnya, pengawasan terhadap penyewa baru harus dilakukan secara selektif tanpa mengabaikan hak-hak setiap warga.
"Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya pemilik rumah kos dan kontrakan, agar lebih peduli terhadap keamanan lingkungan. Pendataan penyewa bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai langkah antisipasi agar lingkungan Desa Cimareme tetap aman, tertib, dan kondusif," ujar H. Cecep Sudrajat.
Dalam imbauan tersebut, Pemdes Cimareme menetapkan beberapa langkah yang harus diperhatikan oleh para pemilik kos dan kontrakan, di antaranya:
1. Selektif menerima penyewa baru. Pemilik diharapkan lebih berhati-hati sebelum menyewakan rumah atau kamar kos kepada calon penyewa.
2. Melakukan pemeriksaan identitas. Setiap penyewa diwajibkan menunjukkan identitas resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan menyerahkan salinan identitas kepada pemilik sebagai data administrasi.
3. Meminta dokumen pendukung. Bagi penyewa yang mengaku sebagai pasangan suami istri, diminta menunjukkan bukti sah berupa surat atau buku nikah sebagai dokumen pendukung.
4. Mendokumentasikan penyewa. Pemilik dianjurkan mengambil foto wajah penyewa maupun tamu baru yang akan menetap sebagai bagian dari pendataan.
Selain itu, Pemdes Cimareme juga mengingatkan bahwa seluruh pemilik kos dan kontrakan wajib melaporkan data penyewa kepada Ketua RT dan RW setempat sebagai bentuk administrasi kependudukan dan pengawasan lingkungan.
Tidak hanya bagi pemilik tempat tinggal, masyarakat juga diimbau untuk mematuhi ketentuan wajib lapor. Setiap pendatang atau tamu yang akan menginap maupun menetap di wilayah Desa Cimareme diwajibkan melapor kepada pengurus lingkungan paling lambat 1 x 24 jam sejak kedatangannya. Aturan ini diharapkan dapat dijalankan bersama demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Cimareme turut mendukung kebijakan tersebut dengan mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Mereka menegaskan bahwa pencegahan tindak kriminal tidak hanya menjadi tugas aparat keamanan, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh warga.
Pemdes Cimareme berharap seluruh masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan pengawasan lingkungan sekaligus memperkuat sistem keamanan berbasis masyarakat. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah desa, aparat keamanan, pengurus RT/RW, pemilik kos dan kontrakan, serta seluruh warga, diharapkan Desa Cimareme tetap menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Reporter: Redaksi Nasional
Sumber: Pemerintah Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Peliput Budi
Editor Emi Dewi


















