
Bandung Barat, 8 Juli 2026 – Panitia Pemilihan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bakal Calon Anggota BPD sekaligus Pengundian Nomor Urut Calon untuk masa bakti 2026–2034. Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Kayuambon ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses demokrasi di tingkat desa guna memilih wakil masyarakat yang akan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi warga.
Rapat pleno berlangsung secara terbuka dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Acara dihadiri oleh Kepala Desa Kayuambon Hari Irawan, Bhabinkamtibmas, Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perangkat desa, panitia pemilihan, serta para bakal calon anggota BPD.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kayuambon Hari Irawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia yang telah bekerja secara profesional dalam mempersiapkan setiap tahapan pemilihan. Ia juga mengajak seluruh bakal calon untuk menjaga kondusivitas serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi selama proses pemilihan berlangsung.
"Mari kita bersama-sama menjaga proses demokrasi ini agar berjalan dengan aman, damai, dan penuh rasa tanggung jawab. Siapa pun yang nantinya dipercaya masyarakat menjadi anggota BPD merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas demi kemajuan Desa Kayuambon. Perbedaan pilihan adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun persatuan dan kebersamaan masyarakat harus tetap menjadi prioritas," ujar Hari Irawan.
Ketua Panitia Pemilihan BPD menjelaskan bahwa seluruh bakal calon telah melalui proses pendaftaran dan verifikasi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil verifikasi, jumlah bakal calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan berasal dari empat dusun serta unsur keterwakilan perempuan.
Adapun jumlah bakal calon yang telah ditetapkan meliputi:
- Dusun 1 sebanyak 3 bakal calon.
- Dusun 2 sebanyak 5 bakal calon.
- Dusun 3 sebanyak 2 bakal calon.
- Dusun 4 sebanyak 2 bakal calon.
- Unsur keterwakilan perempuan sebanyak 2 bakal calon.
Usai penetapan bakal calon, kegiatan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon. Proses pengundian dilakukan secara terbuka dan disaksikan seluruh peserta rapat, tamu undangan, serta unsur masyarakat sebagai bentuk komitmen panitia dalam mewujudkan pemilihan yang transparan, jujur, dan adil.
Suasana pengundian berlangsung tertib dan penuh semangat. Masing-masing calon menerima nomor urut yang nantinya akan digunakan selama tahapan sosialisasi dan pemilihan. Para calon juga menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh tahapan sesuai aturan yang telah ditetapkan panitia.
Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Kayuambon mengatakan bahwa setelah penetapan calon dan pengundian nomor urut, tahapan selanjutnya adalah masa sosialisasi dan kampanye sesuai jadwal yang telah disusun. Setelah seluruh tahapan selesai, masyarakat di masing-masing wilayah keterwakilan akan memberikan hak pilihnya untuk menentukan anggota BPD periode 2026–2034.
Ia berharap seluruh calon dapat berkompetisi secara sehat dengan mengedepankan penyampaian visi, misi, dan program kerja yang konstruktif, tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran strategis sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, serta mengawasi jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, pemilihan anggota BPD menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, dan akuntabel.
Dengan terlaksananya rapat pleno penetapan bakal calon dan pengundian nomor urut ini, proses Pemilihan Anggota BPD Desa Kayuambon resmi memasuki tahapan berikutnya. Seluruh pihak berharap rangkaian pemilihan dapat berlangsung aman, tertib, damai, dan menghasilkan anggota BPD yang memiliki integritas, kapasitas serta komi
Peliput Budi
Editor Emi Dewi
















