
Oleh Aceng Syamsul Hadie
Penetapan Tradisi Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia Tingkat Nasional oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 3 Juli 2026 merupakan peristiwa kebudayaan yang memiliki makna filosofis, akademis, dan peradaban yang sangat mendalam. Penetapan tersebut tidak dapat dipahami semata-mata sebagai pengakuan administratif negara terhadap sebuah tradisi lokal, melainkan sebagai bentuk legitimasi atas keberlangsungan memori kolektif, identitas budaya, dan sistem pengetahuan yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Talaga Manggung selama berabad-abad.
Dalam perspektif filsafat ilmu, penetapan sebuah warisan budaya sesungguhnya merupakan proses pengakuan terhadap eksistensi pengetahuan yang hidup di tengah masyarakat. Tradisi Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung bukan sekadar ritual seremonial tahunan, melainkan manifestasi dari hubungan historis, spiritual, sosial, dan filosofis antara manusia, leluhur, serta lingkungan budaya yang membentuk identitas masyarakatnya. Oleh karena itu, penetapan tersebut mengandung makna ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang sangat penting.
Secara ontologis, Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung merepresentasikan hakikat keberadaan warisan budaya sebagai bagian integral dari peradaban manusia. Pusaka dalam tradisi Talaga Manggung tidak dipahami sebagai benda material semata, tetapi sebagai simbol legitimasi sejarah, memori kolektif, serta keberlanjutan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh para karuhun. Dalam konteks ini, ritual nyiramkeun menjadi media untuk menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan dalam satu kesatuan kesadaran peradaban.
Dari perspektif epistemologis, penetapan tersebut menunjukkan pengakuan terhadap sistem pengetahuan lokal sebagai bagian dari khazanah ilmu pengetahuan nasional. Tradisi yang telah berlangsung selama kurang lebih 250 tahun ini merupakan hasil transmisi pengetahuan antargenerasi yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Pengetahuan mengenai tata cara ritual, simbolisme pusaka, nilai spiritual, serta makna sosial yang terkandung di dalamnya merupakan bentuk pengetahuan budaya yang memiliki legitimasi ilmiah apabila dikaji melalui pendekatan sejarah, antropologi, etnografi, filologi, dan filsafat kebudayaan.
Lebih jauh lagi, secara aksiologis, penetapan Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung memiliki nilai manfaat yang sangat luas. Pengakuan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pelestarian budaya, tetapi juga sebagai sarana penguatan identitas lokal dan nasional, pembangunan karakter bangsa, pengembangan pendidikan kebudayaan, serta penguatan diplomasi budaya Indonesia di tingkat global. Dalam era globalisasi yang ditandai oleh homogenisasi budaya, pelestarian tradisi lokal merupakan bentuk resistensi intelektual sekaligus strategi mempertahankan keberagaman peradaban bangsa.
Dari sudut pandang filsafat kebudayaan Sunda, Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung mencerminkan pandangan hidup yang menempatkan manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah, alam, masyarakat, dan nilai-nilai transendental. Tradisi ini mengandung prinsip silih asah, silih asih, dan silih asuh yang menjadi fondasi etis kehidupan masyarakat Sunda. Dengan demikian, ritual tersebut bukan hanya aktivitas seremonial, melainkan mekanisme sosial untuk mentransmisikan nilai, moralitas, dan kebijaksanaan antar generasi.
Penetapan Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia juga harus dipahami sebagai bentuk pengakuan negara terhadap pentingnya sejarah lokal dalam konstruksi sejarah nasional. Selama ini, banyak peradaban lokal Nusantara yang belum memperoleh ruang yang memadai dalam historiografi Indonesia. Oleh karena itu, pengakuan terhadap tradisi Talaga Manggung merupakan langkah strategis dalam membangun historiografi yang lebih inklusif, berkeadilan, dan menghargai keberagaman identitas budaya bangsa.
Pada akhirnya, filosofi penetapan Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung tidak berhenti pada aspek pelestarian tradisi semata. Penetapan tersebut merupakan pengakuan terhadap keberlanjutan memori peradaban, legitimasi pengetahuan lokal, dan tanggung jawab kolektif untuk menjaga warisan leluhur sebagai fondasi masa depan bangsa. Sebagaimana falsafah yang terus dipegang oleh masyarakat Talaga Manggung, "Jaga Makeyana Patikrama Paninggalna Sya Seda", warisan budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan amanah peradaban yang harus dijaga, dimaknai, dan diwariskan kepada generasi yang akan datang.
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi

















