Kejari Belawan Eksekusi DPO Terpidana Penelantaran Rumah Tangga
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan akhirnya mengeksekusi seorang terpidana kasus penelantaran dalam rumah tangga berinisial MRF, yang sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (2/4/2026).
Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1325/PID.SUS/2025/PT MDN tertanggal 20 Juni 2025, MRF dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Upaya hukum lanjutan yang diajukan MRF ke Mahkamah Agung (MA) juga tidak membuahkan hasil. Permohonan kasasi yang diajukan ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 11473 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 29 Oktober 2025, sehingga vonis tersebut dinyatakan final dan mengikat.
Jaksa Eksekutor Rizky Chairunisya Ramadhani menjelaskan bahwa pihaknya sempat melakukan pemanggilan terhadap MRF untuk menjalani eksekusi. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan dan keberadaannya sempat tidak diketahui.
Setelah dilakukan pencarian intensif namun tidak membuahkan hasil, Kejari Belawan kemudian menetapkan MRF sebagai DPO pada 5 Oktober 2025. Pencarian terus dilakukan hingga akhirnya ada titik terang.
Pada 20 Februari 2026, penasihat hukum MRF mendatangi Kejari Belawan untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan eksekusi. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa MRF akan dihadirkan untuk menjalani hukuman.
Kesepakatan itu akhirnya terealisasi pada Kamis (2/4/2026), saat MRF diserahkan dan langsung dieksekusi oleh pihak kejaksaan untuk menjalani masa hukumannya.
Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, Kejari Belawan menegaskan komitmennya dalam menuntaskan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap terpidana yang sempat melarikan diri.
(ibnuagusmar)








