Jakarta - Bareskrim amankan 24 tersangka (3 WNA). Modus: investasi kripto bodong dan marketplace palsu. 4.200 korban, kerugian Rp 45 miliar dalam 2 tahun. Jeratan: Pasal 28 UU ITE jo. Pasal 378 KUHP.
Foto: Nasional — Polisi Ungkap Jaringan Penipuan Online Lintas Negara
Jakarta - Bareskrim amankan 24 tersangka (3 WNA). Modus: investasi kripto bodong dan marketplace palsu. 4.200 korban, kerugian Rp 45 miliar dalam 2 tahun. Jeratan: Pasal 28 UU ITE jo. Pasal 378 KUHP.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
