Jakarta - Bareskrim amankan 24 tersangka (3 WNA). Modus: investasi kripto bodong dan marketplace palsu. 4.200 korban, kerugian Rp 45 miliar dalam 2 tahun. Jeratan: Pasal 28 UU ITE jo. Pasal 378 KUHP.
Jakarta - Bareskrim amankan 24 tersangka (3 WNA). Modus: investasi kripto bodong dan marketplace palsu. 4.200 korban, kerugian Rp 45 miliar dalam 2 tahun. Jeratan: Pasal 28 UU ITE jo. Pasal 378 KUHP.