Polsek Medan Area Tangkap Residivis Pencurian, Uang Beli S4bv dan Jud1 Online
Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial BH (30), warga Jalan Seto Gang Kijang, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area. Tersangka diketahui telah tiga kali menjalani hukuman sebelumnya, namun kembali melakukan aksi serupa dengan membobol rumah milik korban, Rian Ananta Harahap (30).
Kapolsek Medan Area, M Ainul Yaqin, menjelaskan bahwa aksi pencur14n terjadi saat korban meninggalkan rumahnya pada Selasa (24/3/2026). Pelaku masuk dengan cara melompat pagar dan merusak pintu belakang, kemudian mengambil sejumlah barang seperti mesin air, shower, kran, hingga set handle pintu.
Aksi tersebut baru diketahui setelah korban mendapat informasi dari kerabatnya dan kemudian memeriksa rekaman CCTV di rumah. Menyadari rumahnya telah dibobol, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan tersangka di sebuah warung internet di Jalan Bromo, Medan Area, pada Rabu (25/3/2026). Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang hasil curian dijual kepada pengepul barang bekas keliling. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi online.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, topi, serta alat berupa kepala obeng yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban. Saat ini, tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(ibnuagusmar)






