Sepasang pria dan wanita tanpa ikatan pernikahan di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk di depan umum setelah dinyatakan bersalah melakukan ikhtilat atau bermesraan saat siaran langsung di TikTok.
Banda Aceh. media Harian Indonesian com. 02 juli 2026
Eksekusi hukuman cambuk terhadap keduanya berlangsung di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis siang, 2 Juli 2026. Keduanya masing-masing menjalani 21 kali cambukan.
Pasangan tersebut berinisial PR dan LH. Selain keduanya, eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap satu pasangan dalam perkara ikhtilat lainnya serta dua terpidana kasus judi.
Sebelum menjalani hukuman, para terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Mereka kemudian dihadirkan ke depan algojo secara bergantian.
PR menjalani hukuman cambuk dalam posisi berdiri dan dieksekusi oleh algojo pria. Sementara LH menjalani hukuman dalam posisi duduk dan dieksekusi oleh algojo wanita.
Keduanya mengenakan pakaian putih saat menjalani eksekusi. Pelaksanaan hukuman terhadap PR berlangsung lancar dari cambukan pertama hingga terakhir.
Sementara itu, eksekusi terhadap LH sempat terhenti beberapa kali karena petugas memberikan minum. Pada cambukan terakhir, LH terlihat lemas di atas panggung.
Petugas perempuan kemudian membantu LH berdiri dan membawanya ke belakang panggung untuk mendapatkan penanganan.
Dalam persidangan di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, pasangan tersebut sebelumnya dijatuhi hukuman masing-masing 25 kali cambukan. Namun, hukuman itu dikurangi masa tahanan, dengan ketentuan 30 hari penahanan dihitung satu kali cambukan.
Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan perkara itu ditangani setelah pihaknya menerima laporan dari warga.
“Mereka melakukan ikhtilat di dalam mobil sambil melakukan live TikTok. Kita menangani kasus ini setelah mendapatkan laporan dari warga,” kata M Rizal.
Eksekusi cambuk tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan putusan terhadap pelanggaran qanun syariat Islam yang berlaku di Aceh.
(Ibnu Agusmar RED)
Editor Emi Dewi

















