Dispernakan KBB Perketat Pemeriksaan Hewan Qurban 2026, Siapkan Layanan Online dan Hotline Pengaduan
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai mengintensifkan langkah pengawasan kesehatan hewan qurban melalui kegiatan pemeriksaan ante mortem. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan hewan yang akan disembelih dalam kondisi sehat, layak, dan aman dikonsumsi masyarakat.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan KBB, drh. Wiwin Aprianti, M.Si, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan jaminan kesehatan hewan sekaligus menjaga keamanan pangan asal hewan. Ia menjelaskan bahwa hewan qurban yang diperbolehkan meliputi sapi, kerbau, domba, dan kambing, dengan syarat utama dalam kondisi sehat, tidak menunjukkan gejala klinis penyakit, serta tidak memiliki cacat fisik seperti kebutaan, pincang, tubuh terlalu kurus, testis tidak simetris, maupun bagian tubuh yang tidak lengkap seperti ekor atau telinga yang terputus.
“Melalui pemeriksaan ini, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan hewan qurban yang benar-benar memenuhi syariat dan standar kesehatan,” ujar Wiwin.
Dalam pelaksanaannya, Dispernakan KBB menerjunkan sebanyak 61 petugas pemeriksa yang terdiri dari 33 personel internal dan 28 mahasiswa kedokteran hewan dari Universitas Padjadjaran (UNPAD). Para petugas ini akan disebar di 16 kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapak-lapak penjualan hewan qurban.
Kegiatan pemeriksaan ante mortem dijadwalkan berlangsung mulai 11 hingga 26 Mei 2026. Pemeriksaan ini difokuskan pada identifikasi kondisi kesehatan hewan sebelum disembelih, sehingga hanya hewan yang memenuhi kriteria yang dapat dijual dan dikonsumsi.
Sebagai bentuk penandaan, Dispernakan KBB telah menyiapkan sekitar 10.000 stiker bertuliskan “SEHAT” yang akan diberikan kepada hewan yang lolos pemeriksaan. Selain itu, tersedia pula 270 stiker “TELAH DIPERIKSA” untuk ditempel di lapak penjualan yang telah melalui proses pengawasan resmi.
Dari sisi data, jumlah hewan qurban yang diperiksa pada tahun 2025 tercatat sebanyak 11.710 ekor, terdiri dari 5.063 sapi, 6.269 domba, 366 kambing, dan 12 kerbau. Pada tahun 2026, jumlah tersebut diproyeksikan meningkat sekitar 2 persen menjadi 11.944 ekor.
Untuk mendukung pengawasan lalu lintas hewan qurban, Dispernakan KBB juga membuka layanan pendaftaran online bagi hewan yang masuk dari luar daerah maupun luar Provinsi Jawa Barat. Pendaftaran dilakukan melalui sistem ISIKHNAS, dengan melampirkan dokumen penting seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Sertifikat Veteriner antar wilayah, serta Sertifikat Karantina Hewan.
Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan dengan melaporkan temuan terkait hewan qurban melalui layanan hotline AMANAH Quick Respon di nomor 0821120062 (Erdy JR).
Melalui berbagai langkah ini, Dispernakan KBB berharap pelaksanaan ibadah qurban tahun 2026 dapat berjalan dengan aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan syariat, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat sebagai konsumen.
Team redaksi











