Polsek Medan Kota Ungkap Cur4nmor, Sepeda Motor Honda Beat Ludes Dijual untuk Jud1
Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencur14n sepeda motor Honda Beat BK 6887 ALE yang terjadi di Jalan Bahagia By Pass No. 8, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, pada Rabu (27/3/2026).
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada hari yang sama.
Kedua pelaku diketahui berinisial W J H alias Amek (19) dan A G alias Adit (18), yang merupakan warga Medan Tembung, Kota Medan.
Peristiwa pencur14n bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko sekitar pukul 09.00 WIB dan lupa mencabut kunci. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendengar suara motornya dan mendapati kendaraan tersebut telah hilang.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku, lalu berhasil menangkap keduanya.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi dua dan dihabiskan untuk berjudi serta bersenang-senang.
(Ibnuagusmar)






