
Bandung Barat – Proses demokrasi di tingkat desa kembali menunjukkan peran penting perempuan dalam pembangunan. Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Unsur Keterwakilan Perempuan Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, periode 2026–2034 berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh semangat kebersamaan di Aula Desa Tanimulya, Jumat (27/6/2026).
Pelaksanaan pemilihan menjadi bagian dari upaya memperkuat keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari proses pemungutan suara hingga penghitungan suara yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan berbagai unsur pemerintahan serta masyarakat.
Antusiasme peserta terlihat dari tingginya tingkat kehadiran pemilih. Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 121 orang, tercatat 113 pemilih hadir dan menggunakan hak pilihnya. Tingkat partisipasi yang mencapai lebih dari 93 persen tersebut menjadi indikator kuat tingginya kepedulian kaum perempuan terhadap proses demokrasi dan pembangunan desa.
Hak suara dalam pemilihan diberikan kepada unsur perempuan yang mewakili berbagai elemen masyarakat, di antaranya kader PKK desa dan RW, kader Posyandu, Ketua PKK RW, tokoh pendidikan, hingga Ketua Majelis Ta'lim. Seluruh pemilih merupakan perempuan sebagai bentuk pelaksanaan amanat mengenai keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.
Pada pemilihan kali ini, terdapat tujuh calon yang bersaing memperebutkan tiga kursi anggota BPD Unsur Keterwakilan Perempuan melalui sistem perolehan suara terbanyak.
Adapun para calon yang mengikuti pemilihan yaitu:
Santy Hadiyanti
Endah Sugiarti
Eni Yulianingsih
Febbri Mida Intan
Nenden Ernawati
R. Uce Rubaah
Cinta Khairunnisa
Setelah proses pemungutan suara selesai, panitia langsung melaksanakan penghitungan suara secara terbuka. Hasil akhir menunjukkan:
Eni Yulianingsih memperoleh 35 suara.
Nenden Ernawati memperoleh 33 suara.
Santy Hadiyanti memperoleh 21 suara.
Endah Sugiarti memperoleh 17 suara.
Febbri Mida Intan memperoleh 4 suara.
Cinta Khairunnisa memperoleh 2 suara.
R. Uce Rubaah memperoleh 1 suara.
Berdasarkan hasil tersebut, Eni Yulianingsih, Nenden Ernawati, dan Santy Hadiyanti resmi menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Unsur Keterwakilan Perempuan Desa Tanimulya Periode 2026–2034.
Prosesi pemilihan turut disaksikan oleh Kepala Desa Tanimulya, Sekretaris Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, panitia pemilihan, serta sejumlah tokoh masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.
Keberhasilan penyelenggaraan pemilihan ini menjadi cerminan semakin kuatnya budaya demokrasi di lingkungan pemerintahan desa. Tingginya partisipasi perempuan menunjukkan bahwa kaum perempuan memiliki kepedulian besar terhadap arah pembangunan desa sekaligus siap mengambil peran strategis dalam proses pengambilan kebijakan.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi membahas dan menyepakati peraturan desa bersama pemerintah desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, hingga melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, keberadaan anggota BPD dari unsur keterwakilan perempuan diharapkan mampu memperkuat perspektif gender dalam setiap kebijakan pembangunan.
Ketiga anggota BPD terpilih diharapkan dapat menjalankan amanah masyarakat dengan penuh integritas, menjaga komunikasi dengan seluruh elemen perempuan di Desa Tanimulya, serta menjadi jembatan aspirasi dalam mendorong program-program yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan, kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan desa yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Pemilihan anggota BPD unsur keterwakilan perempuan ini menjadi bukti bahwa demokrasi di tingkat desa terus berkembang melalui partisipasi aktif masyarakat. Semangat kebersamaan, keterbukaan, dan tingginya kesadaran politik warga diharapkan menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik selama masa bakti 2026–2034.
Peliput Budi
Editor Emi Dewi
















