
16 Bangunan Liar di Tagog Apu Ditertibkan, Sekda Jabar: Penegakan Aturan Harus Sejalan dengan Perlindungan Warga dan Lingkungan
Bandung Barat, 21 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melaksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berdiri tanpa izin di wilayah RT 01/RW 01, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (21/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang, menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan keselamatan masyarakat.
Pelaksanaan penertiban dipimpin langsung oleh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Drs. Herman Suryatman, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir, personel Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, unsur dinas terkait, aparat pemerintah desa, serta masyarakat yang terdampak langsung oleh kegiatan pembongkaran.
Menurut pemerintah, bangunan liar merupakan bangunan yang didirikan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melanggar aturan pemanfaatan ruang. Keberadaan bangunan semacam itu dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan terhadap tata ruang, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat.
Meski demikian, pemerintah juga menyadari bahwa proses penertiban memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi bagi warga yang menggantungkan mata pencahariannya di lokasi tersebut. Karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.
Dalam keterangannya kepada awak media, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Drs. Herman Suryatman, mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan terhadap para pekerja yang selama ini bekerja di kawasan pabrik kapur tersebut.
Menurut Herman, pendataan itu bertujuan agar para pekerja memperoleh perlindungan yang memadai sekaligus solusi terbaik setelah dilakukan penertiban.
"Kami sedang melakukan pendataan terhadap para pekerja agar mereka mendapatkan perlindungan yang baik serta solusi terbaik. Pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memastikan masyarakat yang terdampak tetap menjadi perhatian," ujar Herman.
Ia menambahkan bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi menempatkan pelestarian lingkungan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan.
"Pak Gubernur Dedi Mulyadi sangat konsen terhadap kelestarian lingkungan. Tidak boleh ada eksploitasi yang mengorbankan lingkungan maupun masyarakat. Pembangunan harus berjalan seimbang dengan upaya menjaga alam dan keselamatan warga," katanya.
Lebih lanjut Herman menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pendalaman terhadap kondisi di lapangan, termasuk dampak sosial, lingkungan, dan ketenagakerjaan yang ditimbulkan.
"Saat ini Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pendalaman. Hasilnya nanti akan kami informasikan kembali kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, menyampaikan bahwa sebanyak 16 bangunan liar menjadi sasaran penertiban pada hari tersebut.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam menegakkan aturan serta menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
"Hari ini sebanyak 16 bangunan liar kami tertibkan. Ini merupakan momentum penting bagi Kabupaten Bandung Barat dalam menegakkan aturan. Penertiban bukan hanya terhadap bangunan liar, tetapi juga terhadap berbagai bentuk pelanggaran lainnya yang mengganggu ketertiban umum," kata Ade Zakir.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama penertiban adalah menjaga keselamatan masyarakat, memperbaiki kualitas lingkungan, memperindah kawasan, serta memastikan seluruh pembangunan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Ade memastikan pemerintah tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak.
"Pemerintah tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak. Penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap kondisi sosial warga," tambahnya.
Kepala Desa Tagog Apu, Tata Ependi, juga mengajak masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah dalam menjaga ketertiban wilayah. Ia berharap proses penertiban dapat menjadi awal terciptanya lingkungan yang lebih tertata, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Menurutnya, pemerintah desa akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan warga yang terdampak memperoleh pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penertiban berlangsung dengan pengamanan dari aparat Satpol PP serta melibatkan berbagai instansi terkait. Seluruh proses dilaksanakan secara bertahap guna menjaga situasi tetap kondusif dan meminimalkan dampak terhadap masyarakat sekitar.
Pemerintah berharap penertiban ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan tata ruang yang lebih tertib, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan lahan di Kabupaten Bandung Barat. Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa upaya penegakan aturan akan terus diimbangi dengan perhatian terhadap aspek sosial melalui pendataan, pembinaan, dan pencarian solusi bagi warga yang terdampak akibat penertiban tersebut.
Peliput Budi
Editor Emi Dewi


















