
Bandung Barat –bjneswmedia.com- Komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam memperkuat eksistensi pondok pesantren serta meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan terus mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut adalah hadirnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pondok Pesantren sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi luas dari kalangan pesantren dan para guru ngaji yang selama ini menjadi garda terdepan dalam membina akhlak serta karakter generasi muda. Apresiasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Pengajian Bulanan (Syahriahan) yang digelar Forum Silaturahmi Guru Ngaji (FSGN) Nusantara DPC Kabupaten Bandung Barat di Pondok Pesantren P3SB, Kecamatan Cililin, Senin (22/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung penuh khidmat tersebut dihadiri oleh para pimpinan pondok pesantren, guru ngaji, tokoh agama, serta pengurus FSGN Nusantara Kabupaten Bandung Barat. Selain menjadi ajang silaturahmi dan penguatan ukhuwah Islamiyah, kegiatan tersebut juga menjadi wadah edukasi dan sosialisasi mengenai berbagai kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan pengembangan pesantren.
Dalam kesempatan itu, para peserta mengikuti kajian kitab Majmu’atul Kutub, sebuah karya yang disusun dari berbagai pemikiran dan ajaran ulama kharismatik almarhum Abah Cipulus dari Wanyasa, Purwakarta. Kajian disampaikan oleh Ustadz Arief Kusnadi yang mengupas secara mendalam kandungan keilmuan, nilai-nilai spiritual, serta relevansinya dalam kehidupan umat Islam saat ini.
Menurut para peserta, kajian tersebut tidak hanya memperkaya wawasan keagamaan, tetapi juga menjadi upaya menjaga kesinambungan sanad keilmuan para ulama salaf. Melalui pembelajaran yang berkesinambungan, para guru ngaji diharapkan mampu terus meningkatkan kapasitasnya dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat.
Di sela-sela kegiatan, pengurus FSGN Nusantara turut menyampaikan sosialisasi mengenai Peraturan Bupati tentang Pondok Pesantren yang saat ini tengah dipersiapkan pemerintah daerah sebagai landasan hukum dalam pengembangan dan pemberdayaan pesantren di Kabupaten Bandung Barat.
Perwakilan pengurus DPC FSGN Nusantara Kabupaten Bandung Barat, KH Musthofa Hilmy dan Asep Muktadir, menyampaikan rasa syukur dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat serta DPRD Kabupaten Bandung Barat atas perhatian yang diberikan kepada lembaga pendidikan keagamaan.
Mereka menilai lahirnya Perbup Pondok Pesantren merupakan langkah strategis yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap dunia pesantren yang selama ini berkontribusi besar dalam mencetak generasi berakhlak mulia, berwawasan kebangsaan, dan memiliki karakter religius.
“Atas nama keluarga besar guru ngaji dan insan pesantren di Kabupaten Bandung Barat, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, Wakil Bupati Asep Ismail, jajaran DPRD Kabupaten Bandung Barat khususnya Komisi IV, serta seluruh pihak yang telah mendukung lahirnya regulasi ini. Kehadiran Perbup Pondok Pesantren menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan pendidikan keagamaan dan penguatan pesantren sebagai pusat pembinaan umat,” ujar perwakilan FSGN.
FSGN menilai regulasi tersebut akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pesantren, meningkatkan kualitas layanan pendidikan keagamaan, serta membuka peluang yang lebih besar bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan program pembangunan dari pemerintah daerah.
Lebih jauh, FSGN juga berharap perhatian pemerintah tidak berhenti pada regulasi pesantren semata. Organisasi tersebut mendorong lahirnya Peraturan Bupati yang secara khusus mengatur pembinaan dan kesejahteraan guru ngaji sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi bangsa.
Peliput: Budi
Edit:Emi Dewi

















