SRAGEN — Tabir gelap yang menyelimuti kematian tragis seorang siswa SMP di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, akhirnya mulai terkuak. Kepolisian Resor (Polres) Sragen memastikan bahwa kematian WAP (14), siswa SMP Negeri 2 Sumberlawang, diduga kuat akibat tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh teman sebayanya sendiri, DTP (14).
Fakta memilukan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, didampingi Kasat Reskrim AKP Catur, dalam konferensi pers terkait penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung maut tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa nahas ini terjadi pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 11.10 WIB di lingkungan sekolah. Insiden bermula saat jam pelajaran berlangsung; korban tengah mengikuti pelajaran IPS, sementara pelaku seharusnya mengikuti pelajaran Matematika di kelas lain. Namun, saat itu kelas pelaku dalam kondisi tanpa pengawasan aktif dari guru.
Situasi tersebut memicu interaksi spontan antar-pelajar di luar kelas. Guyonan yang awalnya ringan berkembang menjadi aksi saling ejek dan tantang-menantang, hingga akhirnya pecah perkelahian fisik. "Motif kejadian diduga dipicu oleh saling ejekan spontan yang berkembang menjadi tantangan berkelahi. Namun, penyidik masih mendalami apakah ada latar belakang dendam atau konflik pribadi sebelumnya," ujar AKBP Dewiana.
Berdasarkan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) melalui autopsi oleh Tim Medis Biddokkes Polda Jawa Tengah, ditemukan bukti kekerasan yang signifikan. Hasil medis menunjukkan adanya kecocokan antara luka pada tubuh korban dengan kronologi kekerasan di lokasi kejadian.
"Korban dinyatakan meninggal dunia akibat mati lemas karena kekerasan tumpul pada bagian kepala yang menyebabkan patah tulang pada dasar tengkorak," ungkap Kapolres.
Temuan ini menegaskan bahwa kematian korban bukan sekadar pingsan biasa, melainkan akibat cedera fatal yang berdampak langsung pada hilangnya nyawa. Pelaku diduga melakukan aksi tersebut seorang diri dengan tangan kosong dan kaki, tanpa bantuan alat maupun keterlibatan pihak lain.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Sragen telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari 6 saksi dewasa dan 4 saksi anak. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa:
- Hasil Visum et Repertum (VER).
- Laporan hasil autopsi.
- Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Meskipun status perkara telah naik ke tahap penyidikan, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap DTP. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang membatasi penahanan anak jika terdapat jaminan dari orang tua atau wali.
"Penanganan tetap dilakukan sesuai koridor hukum acara anak. Meski tidak ditahan, pelaku tetap menjalani proses karantina dan pembinaan selama penyidikan berlangsung," tegas AKBP Dewiana.
Atas perbuatannya, DTP dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Kapolres Sragen mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi liar dan mengingatkan pentingnya peran sekolah serta orang tua dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.












