
KABUPATEN BANDUNG BARAT – Puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Yayasan Bahtera Adiksi, Selasa (14/7/2026).
Aksi tersebut menjadi bentuk tekanan publik agar yayasan membuka seluruh legalitas operasional, standar pelayanan, serta memberikan klarifikasi atas dugaan praktik transaksional yang berkembang di tengah masyarakat.
Aksi berlangsung setelah upaya dialog yang ditempuh SMHI melalui surat permohonan audiensi tidak mendapat tanggapan dari pihak yayasan. Tidak hanya itu, hingga aksi berakhir, tidak ada satu pun perwakilan Yayasan Bahtera Adiksi yang menemui massa maupun memberikan penjelasan resmi mengenai tuntutan yang disampaikan.
Sekretaris Umum SMHI, Pradiva Hensa Munggaran, menegaskan bahwa aksi tersebut lahir dari keprihatinan terhadap pentingnya transparansi lembaga rehabilitasi sosial yang memberikan pelayanan kepada korban penyalahgunaan narkotika.
"Kami sudah mengirimkan surat audiensi sebagai bentuk itikad baik untuk berdialog. Namun tidak ada respons. Hari ini kami datang secara langsung untuk meminta penjelasan, tetapi pihak yayasan tetap memilih diam. Sikap seperti ini tentu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat," ujar Pradiva kepada wartawan.
Dalam aksi tersebut, SMHI menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak Yayasan Bahtera Adiksi membuka seluruh dokumen legalitas operasional, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga dokumen administratif lainnya yang menjadi syarat operasional lembaga.
Kedua, massa meminta yayasan mempublikasikan Standar Operasional Prosedur (SOP), sistem pelayanan rehabilitasi, standar fasilitas, serta kelayakan sarana dan prasarana yang digunakan dalam proses pemulihan pasien.
Ketiga, SMHI mendesak adanya penjelasan terbuka mengenai mekanisme pelayanan, termasuk informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya penetapan biaya rehabilitasi yang dinilai belum memiliki penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut Pradiva, rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika merupakan pelayanan kemanusiaan yang harus diselenggarakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
"Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta keterbukaan. Jika seluruh perizinan lengkap, SOP sudah sesuai aturan, dan pelayanan telah berjalan sebagaimana mestinya, maka hal itu seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi maupun keresahan publik," tegasnya.
SMHI juga mempertanyakan kesiapan operasional yayasan yang berdasarkan informasi baru beroperasi sekitar lima bulan di kawasan permukiman padat penduduk. Organisasi tersebut meminta pemerintah memastikan seluruh persyaratan administratif maupun teknis benar-benar telah dipenuhi sebelum lembaga memberikan layanan rehabilitasi.
Usai aksi, SMHI memastikan akan melayangkan surat kepada Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta DPRD Kabupaten Bandung Barat agar melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh lembaga rehabilitasi sosial yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
"Kami meminta pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Jangan sampai pelayanan rehabilitasi berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa seluruh lembaga rehabilitasi bekerja sesuai aturan dan mengedepankan kepentingan pasien," kata Pradiva.
Aksi tersebut turut mendapat dukungan dari Paguyuban Paku Sunda Kota Cimahi, LSM GBR Kota Cimahi, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya.
Ketua Paguyuban Paku Sunda Kota Cimahi, Alit Nurzaelani, menyatakan bahwa transparansi merupakan syarat utama bagi setiap lembaga yang bergerak di bidang pelayanan sosial.
"Kami mendukung langkah SMHI sebagai bentuk kontrol sosial. DPRD dan pemerintah daerah harus turun tangan melakukan pengawasan agar tidak ada ruang bagi praktik pelayanan yang tidak transparan. Lembaga rehabilitasi harus menjadi tempat pemulihan yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujarnya.
Hingga aksi berakhir, pihak Yayasan Bahtera Adiksi belum memberikan pernyataan resmi maupun menemui massa aksi untuk menjawab tuntutan yang disampaikan.
Atas kondisi tersebut, SMHI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui mekanisme hukum, pengawasan pemerintah daerah, dan DPRD Kabupaten Bandung Barat, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat klarifikasi resmi maupun hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang. (red)


















